Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila ada perusahaan yang meminjamkan uang kepada orang pribadi apakah atas pendapatan bunga yang diterima oleh perusahaan terhutang pajak ? apabila terhutang pajak bagaimana pemotongannya ? mengingat orang pribadi bukan merupakan pemotong pajak. Terimkasih.


Jawaban

Bunga pinjaman ya mas, terutang PPh pasal 23, tapi kalau memang transaksi tidak dengan pemotong, maka tidak ada potputnya, dikenai PPh dengan tarif umum di SPT tahunan Cek resume PPh pasal 23, disitu ada ketentuan pemotong PPh pasal 23

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N G M U D
Y I​ I K C