Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP diterbitkan STP PPN Masa Maret, kemudian diajukan permohonan penghapusan STP atas SPT PPN Masa Maret tsb, ketika SKet penghapusan STPnya belum diterima, sudah diterbitkan Surat Teguran atas STP yang belum dibayarkan tsb. Ini atas surat teguran tsb, baiknya STPnya dibayar dulu atau nunggu keputusan mas/mba? Sama konfirmasi, penghapusan sanksi STP ini WP pengajuannya ke KPP, tapi masih harus diproses lagi dari KPP ke Kanwil, bener gak ya mas/mba?


Jawaban

<WRAP> http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U J O X
P A O D T