halo selamat siang, didalan PMK no 130/PMK.010 tahun 2020 pada pasal 3 ayat 2 ada beberapa industri yang termasuk kedalam industri pioner, saya mau tanya bagaimana cara kita tau kalau kita termasuk kedalam industri pionir tersebut ? apa kah ada dokumen tersendiri ?
rincian terkait industri pionir di pasal 3 ayat 2 pmk 130/2020 ini rinciannya ada di peraturan BKPM bukan di kita, jadi untuk detail rinciannya bisa konfirmasi ke pihak BKPM. Sepanjang masuk dalam industri di pasal 3 ayat 2 nya, maka bisa diangga sebagai industri pioner harusnya
RIZKIANTO