Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#71Q : Ijin brtanya mas/mba, jasa forwarder yang dibayar oleh pihak ke3 tidak perlu dipotong pph 23?


Jawaban

#71A: ini masuknya ke reimbursement gitu ya ? kalo iya, pastikan dulu apakah masuk ke pembayaran yg dimaksud di Pasal 1 ayat (4) huruf c atau huruf d pmk-141/2015 atau tidak. kalo masuk kesitu berarti bisa tidak termasuk dalam jumlah bruto dasar pemotongan pph pasal 23. dan itu harus dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran. kalo gak tetep dipotong pph pasal 23

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H W R C
Q​ J J D G