Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ketika mau buat spt unifikasi, untuk penandatanganan, apabila menggunakan kuasa apa perlu ganti sertifikat elektroniknya?


Jawaban

gaperlu ganti sertelnya, tinggal input identitas kuasanya dibagian penandatangan di menu pengaturan unifikasinya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Q P F U
K K A I B