apabila kami menerima invoice fringe benefit keanggotaan gym apakah kami potong pph pak?
digali dulu, invoice fringe benefit ini detailnya seperti apa, dia dapat itu karena apa? kalau konsepnya kayak bonus/natura yang diterima karyawan, maka bagi karyawan itu merupakan penambah penghasilan bruto dan dari sisi perusahaan bisa dibiayakan
FITRI SETYANING PRATIWI