Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp pusat terdaftar di madya otomatis pemusatan ppn, tapi wp ingin cabang engga pungut PPN sendiri/tidak pemusatan, apakah bisa?


Jawaban

mas ini di per 05 2021 gabisa. ini ada di pasal 5 ayat 1 huruf b : dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar;

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H T O R᠎ R
D S K K R