Jika perusahaan mendapatkan SKPKB, apabila atas SKPKB dan STP hingga jatuh tempo yang dilunasi hanya pokoknya, kemudian WP mengajukan permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi admnistrasi. Apakah jika sudah jatuh tempo KPP masih dapat menerbitkan surat teguran/surat paksa?
tidak ada aturan yg menyebutkan penangguhan proses penagihan dalam hal wp mengajukan pasal 36 UU KUP. Bisa jadi pertimbangan juga bagi KPP mengingat jangka waktu penagihan aktif adalah “paling cepat” bukan “paling lama”, jadi bisa menunggu keputusan pasal 36 nya dulu. Tapi terkait hal ini teknisnya konfirm ke KPP karena wewenang KPP juga
AHMAD ALI MURTADHO