lampiran 3a diisi bila ada transaksi aja?
Wajib Pajak yang harus mengisi Lampiran 3A/3B adalah W ajib Pajak yang memiliki pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan/atau memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN