PT KAI akan impor kereta, SKTDnya apakah harus mengajukan setiap kali akan melakukan impor?
Wajib Pajak yang melakukan impor alat angkutan tertentu ini harus memiliki SKTD untuk mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut. (Pasal 6 ayat 3 huruf a PMK-41/PMK.03/2020) SKTD berlaku untuk periode: sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun takwim dilakukan impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim dimaksud; atau sejak tanggal penerbitan SKTD sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKTD, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan dalam tahun takwim dimaksud. (Pasal 6 ayat 4 PMK-41/PMK.03/2020)
ARRY MUKTI PRABOWO