Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT KAI akan impor kereta, SKTDnya apakah harus mengajukan setiap kali akan melakukan impor?


Jawaban

Wajib Pajak yang melakukan impor alat angkutan tertentu ini harus memiliki SKTD untuk mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut. (Pasal 6 ayat 3 huruf a PMK-41/PMK.03/2020) SKTD berlaku untuk periode: sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun takwim dilakukan impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim dimaksud; atau sejak tanggal penerbitan SKTD sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKTD, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan dalam tahun takwim dimaksud. (Pasal 6 ayat 4 PMK-41/PMK.03/2020)

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ L O F I
Z Y H F H