Ijin bertanya mas/mba, Apakah atas jasa agen travel termasuk ke dalam objek PPh 23 atas jasa lain atau bagaimana pak ? Seperti contoh jasa agen traveloka. Apakah kita wajib melakukan pemotongan PPh 23 atas pembelian tiket dari traveloka ? Mengacu pada per-70 PJ 2007 & Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 bahwa agen travel bukan objek Pemotongan PPh 23. Akan tetapi atas Per-70 tersebut sudah dicabut. Berdasarkan PMK 141/2017 diatur atas jasa perantara dan/atau keagenan. Jadi benarnya apakah jasa agen travel seperti traveloka itu dikenakan ?
Dijawab secara normatif terkait jasa yang menjadi objek PPh 23 sesuai PMK-141/2015. Yang menentukan masuk atau tidak adalah dari WP sendiri. Jika WP kesulitan untuk menentukan, bisa konfirmasi ke KPP-nya.
FITRI SETYANING PRATIWI