kami terima SKPPKP didalamnya terdapat koreksi berupa Daftar Pajak Masukan yang tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Namun kami tidak setuju atas koreksi tersebut. opsi apa saja yang dapat kami lakukan?
Jika memang nilai dalam skppkp tidak sama dgn jumlah permohonan wp bisa mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. pmk 39/2018
FIDHIA RETNO SAFITRI