apabila ada perubahan metode pembukuan, seperti perubahan metode penyusutan pada tahun berjalan, apakah WP harus meminta persetujuan DJP?
sesuai penjelasan pasal 28 uu kup sttd uu hpp, perubahan metode pembukuan adalah penerapan a. stelsel pengakuan penghasilan; b. tahun buku; c. metode penilaian persediaan; atau d. metode penyusutan dan amortisasi. Jadi apabila wp ingin mengubah metode penyusutan, maka silahkan wp ajukan perubahan metode pembukuannya ke kpp untuk mendapatkan persetujuan dari djp
FIDHIA RETNO SAFITRI