Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila ada perubahan metode pembukuan, seperti perubahan metode penyusutan pada tahun berjalan, apakah WP harus meminta persetujuan DJP?


Jawaban

sesuai penjelasan pasal 28 uu kup sttd uu hpp, perubahan metode pembukuan adalah penerapan a. stelsel pengakuan penghasilan; b. tahun buku; c. metode penilaian persediaan; atau d. metode penyusutan dan amortisasi. Jadi apabila wp ingin mengubah metode penyusutan, maka silahkan wp ajukan perubahan metode pembukuannya ke kpp untuk mendapatkan persetujuan dari djp

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ P Z R Y
A K G J S