PT A menjual obligas kepada sekuritas, lalu sekuritas menjual kembali ke nasabah orang pribadi. Orang pribadi ini yang dapat bunga dan capital gain. jadi yang potong dan lapor pajak pph final atas bunga obligasi dan capital gain nya siapa ya ? Yang membayar bunga sekuritas
penerima adl wp op dalam negeri. dijelaskan pemotong pajak sesuai PP 91/2021 pasal 4
FIDHIA RETNO SAFITRI