Keberatan ditolak , di SKPKB yg disetor baru 30% , sanksi administrasinya berapa ?
Pasal 25 UU KUP sttd UU HPP (9)Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
FATHDITYA FALAQI