kalau wp pemotong memanfatkan jasa pengiriman tapi barangnya dkirim ke cabang? yang melakukan pemotongan pph pasal 23 pusat atau cabang ya?
tergantung siapa yang melakukan pembayaran, dia yg memotong. atau kalau pemotongnya terdaftar di KPP BKM, silakan merefer ke per 05/2021
ARRY MUKTI PRABOWO