Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#35Q apa ada perbedaan mengenai pajak PKP jual perhiasan / emas batangan?


Jawaban

#35A by pm pertanyaan WP terkait PPh. untuk PPh tidak ada perbedaan perlakuannya. selama ada penghasilan selain yang diatur di pasal 4 ayat (3) UU PPh, maka dikenakan PPh. untuk emas batangan juga diatur pemungutan PPh pasal 22 nya di PMK-34/PMK.010/2017

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q O N Y
G X J G A