#14Q: (Twitter) https://twitter.com/nyonyakuntii/status/1562633105441050624 saya ingin mengkonfirmasi jika faktur pajak gabungan, namun pembayaran lebih dulu apakah bisa?
#14A Halo mas, sesuai pasal 70 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. untuk kasusnya bisa dijelaskan lebih rinci yang dimaksud pembayaran lebih dulu ini bagaimana?
FERY DWI FEBRIANTO