WP double buat bukpot, dua-duanya disetor. yang satu dibatalkan sebelum lapor SPT ebuni. sebelumnya milih dikembalikan dibukpot, tapi ingin diPbk boleh tidak?
secara ketentuan bisa di PBK, namun karena WP sudah mencentang untuk PMK-187/2015 konfirmasi ke KPP saja yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI