saya mau approve faktur pajak masukan tetapi keterangannya reject dengan catatan seperti ini : Masa Pelaporan Pajak Pengganti harus sama dengan yang diganti. mohon dibantu mas/mba
Kalau fp masukan itu udh dikreditkan misal di masa agustus, maka kalau ada pengganti hrsnya ttp dikreditkan di agustus gabisa masa lain Hrsnya bisa kalau juli karena kan fp pengganti nya ttp ikut masa april jd bisa dikreditin di masa april atau mei atau juni atau juli Coba pastikan lagi dia blm upload pm yg normalnya. Karena kalau udah diupload di april atau mei atau juni dia gabisa kreditin atau upload faktur pengganti nya di masa juli
ARINI LUTHFAKA