Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

klaim asuransi atas alat berat karena kecelakaan apakah termasuk bukan objek pajak?


Jawaban

Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan objek pajak. [Penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf e UU HPP (PPh)], diluar ini, berarti objek PPh

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L M G T​ B
Z S I H X