klaim asuransi atas alat berat karena kecelakaan apakah termasuk bukan objek pajak?
Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan objek pajak. [Penjelasan pasal 4 ayat (3) huruf e UU HPP (PPh)], diluar ini, berarti objek PPh
SUKIRNO SUSILO