#53 Q: mau bertanya jika semisal ada PO 5.000 unit tapi customer melakukan pengambilan barang per partial hanya 500 unit/pengambilan. Jadi yang dibuatkan faktur pajak harusnya sesuai jumlah barang yang diambil atau tetap buat faktur keseluruhan PO namun total nominal barang yang sudah diambil tsb diakui sebagai DP/Uang muka?
#53A: PM, tidak ada pembayaran, hanya diambil sebagian sesuai stok/ketersediaan item. Dibuat per-penyerahan BKP/JKP; tidak menggunakan FP UM-pelunasan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO