Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#42Q: mas/mba, kalau pph atas revaluasi aktiva tetap kan dikenakan bagi WP badan, kalau WP OP yg melakukan revaluasi, apakah bisa lgsg menambah nilai harta tanpa dikenakan pph ataas revaluasi?


Jawaban

#42A: Untuk WP OP apabila melakukan revaluasi maka jika secara pembukuan masuk ke surplus/keuntungan atas penilaian kembali aktiva, maka dilaporkan dan akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan. Saat ini penilaian kembali aktiva terbatas pada WP Badan sesuai pasal 1 PMK 79/2008.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ A C L᠎ T
A D C W X