#42Q: mas/mba, kalau pph atas revaluasi aktiva tetap kan dikenakan bagi WP badan, kalau WP OP yg melakukan revaluasi, apakah bisa lgsg menambah nilai harta tanpa dikenakan pph ataas revaluasi?
#42A: Untuk WP OP apabila melakukan revaluasi maka jika secara pembukuan masuk ke surplus/keuntungan atas penilaian kembali aktiva, maka dilaporkan dan akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan. Saat ini penilaian kembali aktiva terbatas pada WP Badan sesuai pasal 1 PMK 79/2008.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO