Selamat Sore Pak/Bu, saya mau menanyakan perihal PP 9 2022 terakit kontruksi, apabila KLU lawan transaksi hanya sebatas persewaan alat, namun dia juga melakukan jasa konsultasi dibidang kontruksi, hal ini benar terhutang PPh 23 ya Pak?
mas sepanjang kegiatan jasanya itu masuk ke dalam pengertian jasa konstruksi sesuai pp 51/2008. seharusnya bisa masuk ke pph pasal 4 ayat 2 mas pp 51 itu masih bisa digunakan ya, karna di pp 9 hanya perubahan aja
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING