saya ingin bertanya terkait transaksi PIB yang PPN-nya dibebaskan seluruhnya dan transaksi tersebut tidak terdapat dalam PIB Prepopulated data , apakah atas transaksi tersebut perlu untuk dilaporkan ?
dapat fasilitas dibebaskan ya? silahkan tetap dilaporkan, masuk ke B3 ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA