Pembelian tiket pesawat oleh pemerintah apakah diungut pph 22 atau dipotong pph 23?
Dilihat dahulu apakah itu beli tiketnya sebagai barang atau sebagai jasa? Jika barang maka pungut pph 22, namun jika jasa maka dapat dipotong pph 23
FERY DWI FEBRIANTO