Impor dapat PIB namun tidak mau mengkreditkan PIB tersebut
Jawaban
Bisa pilih dokumen lain pajak masukan, jenis transaksi bisa pilih 3, untuk NPWP lawan transaksi 000, sembari arahkan penegasan ke KPP untuk pengisian tersebut
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.