Ijin bertanya, kalau bukti potong pph unifikasi salah input kode jenis jasa, apakah bisa diedit? Spt masa sudah lapor tapi,
Pembetulan bukti potong, kayak biasa ya, ubah kode objek pajak menjadi kode yang sesuai dengan transaksi sebenarnya. Selanjutnya alur nya sama seperti biasa, mulai dari posting > rekam NTPN (jika ada tambahan KB) > lengkapi dan kirim SPT ya put
NATASHA GHITA DESTYVIANI