jangka waktu penyelesaian keberatan
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. (Pasal 17 ayat (1) PMK-202/PMK.03/2015)
LUQMAN RAMADHAN