2021 saya menggunakan tarif UMKM dan mengalami rugi, kemudian di tahun 2022 saya menggunakan tarif normal dan mengalami laba, apakah kerugian tahun 2021 bisa dikompensasikan di tahun 2022
WP UMKM karena menggunakan tarif PPh final sehingga nilai kerugian fiskal di SPT Tahunan 2021 nya seharusnya bernilai 0 karena sudah terkoreksi penghasilan final semua.
MUHAMAD ROIHAN