beda 23-100-01 dengan 23-100-04 atas impor yg dipungut djbc itu seperti apa?
Di PMK 34/2017 disitu disebutkan penggolongan tarif 10% untuk yang apa, dll tapi lampirannya, nanti lihat di perubahan terbarunya di PMK 41/2022. Nah, lampiran PER 24/ 2021, itu menyesuaikan PMK yang di atas
SIGIT RAHARJO