Salah menggunakan nomor SPPB namun sudah approval sukses, gimana ya?
Bisanya hanya melalui mekanisme pembatalan faktur, namun boleh konfirmasi ke KPP karena transaksinya sebenarnya tidak batal sedangkan untuk pebatalan faktur pajak menurut PER-03/2022 lampiran huruf K harus dibuktikan dokumen yang menunjukkan transaksi tersebut batal
ANNAS KURNIA RAMADHAN