Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Transaksi jasa angkutan umum kan dibebaskan, ketentuan yg menyatakan PM-nya ga bisa dikreditkan di mana ya?


Jawaban

Pasal 16B ayat 3 UU PPN stdd UU HPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O G V L Z
S N V W H