https://twitter.com/phi_asphi/status/1562007095381487617 iya betul jasa yg diberikan PT C, jadi PT C membayarkan ijin gerak, ijin berlayar, ijin bongkar muat ke syahbandar & direimburse ke PT A sebesar biaya yg dibayarkan ke syahbandar. apakah skema reimburse ini bisa diterima diperpajakan?
Untuk hal ini bisa dipastikan dulu ya atas kontrak/perjanjiannya. PT C ini berkontrak dengan siapa?jika PT C berkontrak dengan PT A atas jasa pengurusan perizinan maka atas pengenaan PPh nya hanya atas jasa yang diberikan sepanjang bisa membuktikan dengan bukti reimbursment, kalau tidak bisa membuktikan maka keseluruhan menjadi DPP. Namun jika PT C ini sebenarnya berkontrak dengan PT B seharusnya penggantiannya kan ditujukan ke PT B bukan PT A. Nah PT A dan PT B yang sedari awal berkontrak ada kemungkinan masuk ke PPh pasal 15 terkait pelayaran dalam negeri. jika charter maka PT wajib memotong PT B atas PPh Final dengan mengalikan Peredaran Bruto yaitu seluruh penggantiannya termasuk biaya perizinan. Namun jika bukan charter maka PPh Final ini disetor sendiri oleh PT A.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO