terkait dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur pajak apakah penerbitannya mengikuti PER 3 tahun 2022 pasal 6 ayat 6 juga?
Per 16 tahun 2021, bisa dicek di aturan ini ya untuk minimal dokumen yang dipersamakan dengan FP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO