https://twitter.com/singaaaaaaaaaaa/status/1562233234754531331 PT A Non PKP bertransaksi mengenai promosi produk PT A di akun media sosial PT B, kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh PT A ?
Kalau PT. B memberikan jasa pemasaran ke PT. A, bisa kena PPh 23 kalau jasa pemasarannya sesuai PMK 141/2015 (PT.A motong PPh 23), kalau PT. B memenuhi PP 23/2018 dan suketnya masih berlaku brarti objek PPh pasal 4 ayat 2… Kalau PT. B PKP, brarti PT. B mungut PPN ke PT. A atas jasa yg diberikan… Kalau hanya jasa saja, lebih kurang seperti itu, beda lagi kalau transaksinya gak cuma jasa
DEDY FERY VERDIAN