Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kompensasi kerugian fiskal bisa untuk dikurangkan dengan kredit pajaknya setengahnya dan sisanya dengan kompensasi tahun tahun sebelumnya


Jawaban

dijelaskan sesuai lampiran per 19/2014 saja untuk tata cara kompensasi kerugian fiskalnya

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P C Z᠎ L R
U F I B C