pembetulan menjadi lb untuk spt ppn namun lupa checklist untuk pasal 9 ayat 4b bagaimana, walaupun dipilih kompensasi ke masa berikutnya dan menurut wp terlapor
ke kpp untuk konfirmasi, karena jika pembetulan dimana hanya karena kesalahan checklist pasal 9 ayat 4b maka hasilnya akan nihil, bisa kolom e dikosongkan namun karena tidak diatur di per 29/2015 maka konfirmasi dahulu dengan kpp
SABRINA AYU WARDHANI