Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalo ppn yg tidak dikreditkan secara pph bisa dibiayakan, gimana kalo sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan usaha?


Jawaban

Normatif kembali ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L M B V
R R R Q Y