Batasan JKP yang dipungut PPN sesuai dengan Pasal 28 ayat 3?
(6) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) merupakan Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN.
MAYANG DIAH RAHMASARI