Pasal 6 dan (7) PER 11/2022 (untuk pengiriman ke kawasan bebas dan berikat)
Dijelaskan sesuai matriks bahwa pasal 6 ayat (6) ini berlaku jika memenuhi 3 kondisi: 1. Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan BKM, 2. BKP dan/atau JKP dikirimkan ke tempat yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN, 3. Penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI