pemotong kedua apabila ingin menginput SKD tapi DGT hanya fotokopi apakah bisa?
untuk pemotong selanjutnya cukup menggunakan tanda terima, kalau ingin input eSKD baru maka harus ada DGT yang asli untuk pembuktian memenuhi ketentuan sesuai PER-25/2018.
NATALIA KRISWINANDAR