Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemotong kedua apabila ingin menginput SKD tapi DGT hanya fotokopi apakah bisa?


Jawaban

untuk pemotong selanjutnya cukup menggunakan tanda terima, kalau ingin input eSKD baru maka harus ada DGT yang asli untuk pembuktian memenuhi ketentuan sesuai PER-25/2018.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L Q᠎ Q Q
G V E N H