perbedaan pasal 6 ayat (6) per-11/2022 dengan per-03/2022
Adanya penyesuaian untuk ketentuan pengisian diisi alamat cabang, selain pusat pembeli terdaftar di BKM juga tempat penerima bkp/jkp berada di kawasan tertentu selain KPBPB dan mendapat fasilitas tidak dipungut
RIGAR TABAH PRIMADANA