Istri sudah punya NPWP kemudian suami mau daftar NPWP. Apakah piutang atas nama suami nanti bisa dipindahkan ke SPT suami? Selama ini dilaporkan di SPT istri. Kl dipertanyakan sama KPP gimana?
Bisa kalau memang sesuai keadaan sebenarnya milik suami. Konfirmasi KPP aja biar KPP-nya tau.
NIKEN PRATIWI