ppn dtp pmk 239. yang nanya lawan transaksinya. katanya lawan transaksinya ngaku2 sbg pihak lain dan diminta create fp 07. lawannya ini nanya bener ga penunjukkannya bentuknya kayak gini?
sepanjang memenuhi barang yang disampaikan berdasarkan PMK 226 tahun 2021 dan ada surat rekomendasi maka bisa memanfaatkan PPN DTP. Namun dalam hal ini di PMK tidak diberikan contoh surat rekomendasi nya seperti apa. WP bisa konfirmasi ke kementerian kesehatan selaku pemberi surat rekomendasi apakah surat yang disampaikan lawan transaksi ini valid atau tidak.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO