jasa outsourcing tenaga kerja, gaji pegawai yang bayar pihak outsourcingnya, untuk ppn nya dpp nya gimana ? atas pembayaran kepada pihak outsourcingnya ?
kalau sesuai pmk 83/2012, bisa menggunakan dpp keseluruhan atau nilai lain, namun itu ketentuan berdasar ke UU lama yang mana jasa ousourcing itu masih non JKP. Semenjak UU HPP jasa tenaga kerja menjadi BKP tapi arahnya dibebaskan, belum ada aturan turunannya. bisa penegasan kpp
RIZKIANTO