perusahaan menerima jasa dari luar negeri dan pelatihannya diadakan di luar negeri tsb apakah termasuk ppn jln? (ini tdk kan kak? ketentuan ppn jln masih di Pasal 4 ayat 1 huruf d dan e UU PPN, PMK-40/pmk.03/2010, PP No 1 Tahun 2012 atau ada yg terbaru?)
karena transaksinya di luar daerah pabean maka tidak terutang ppn jln, contohnya ada di se-147/2010 dibagian lampira
DIAN RAHMAWATI