Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan menerima jasa dari luar negeri dan pelatihannya diadakan di luar negeri tsb apakah termasuk ppn jln? (ini tdk kan kak? ketentuan ppn jln masih di Pasal 4 ayat 1 huruf d dan e UU PPN, PMK-40/pmk.03/2010, PP No 1 Tahun 2012 atau ada yg terbaru?)


Jawaban

karena transaksinya di luar daerah pabean maka tidak terutang ppn jln, contohnya ada di se-147/2010 dibagian lampira

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G D M B
P T S L R