Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perlakuan terkait kompensasi PKWT


Jawaban

Belum diatur secara khusus, bisa dijelaskan secara normatif sesuai PER-16/2016. Jika perlu penegasan bisa dimintakan ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I W T J
D H F N N