Kasusnya begini, saya mau buat FP Pajak terhadap PT. A yang bergerak pada bidang Migas, untuk kodenya apakah tetap 010 ya? ini apakah ttp 01 mas/mbak?
karena botol minuman kan tidak masuk bukan BKP ataupun yg dapat fasilitas maka harusnya kode fakturnya tetap 01
ARINI LUTHFAKA