Mohon izin bertanya. Perusahaan kami ada kerjasama dengan Vendor Luar Negeri terkait membership subscription. Transaksinya adalah kami berlangganan website agar bisa mengakses dan men-download report yang disediakan oleh vendor. Atas transaksi tersebut apakah dipotong pph 26 ya Bapak/Ibu? Kami juga memohon untuk diberikan informasi mengenai dasar hukumnya.
Pembayaran penghasilan ke Luar Negeri terutang PPh pasal 26, tinggal objeknya, apakah masuk sbg Jasa, atau sebagai royalti. dasar hukumnya di pasal 26 UU PPh. mengenai definisi royalti, ada di penjelasan pasal 4(1) Huruf H UU PPh
SUKIRNO SUSILO